pelaporan Bapepam-LK
1.1
SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA
Kebutuhan akan aturan mengenai penerbitan surat
berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak lama. Pada abad ke 19,
pemerintah Belanda yang menjajah indonesia, membangun industri agrobisnis untuk
meningkatkan ekonomi indonesia. Untuk mendukung pengembangan industri,
didirikan vereniging voor de
effectenhandel di Batavia (nama lain dari jakarta pada saat itu) pada
14 Desember 1912, yang menjadi awal
pengembangan perdagangan surat berharga di Indonesia. Pembukaan pasar modal di
batavia diikuti dengan pembukaan bursa saham di Surabaya dan Semarang. Akan
tetapi meletusnya perang dunia II mengakibatkan hilangnya stabilitas negara,
karena pemerintah kolonial belanda menutup secara paksa bursa saham pada 1940.
Pada 1945, pemerintah membuka kembali pada tahun 1952. Setelah itu, burs saham
tumbuh dengan cepat, walaupun surat berharga yang diperdagangkan adalah surat
berharga sebelum perang dunia II. Situasi ini terus berlangsung pada tahun
1958. Ketidakstabilan politik yang dipicu oleh inflasi yang tidak terkendali
memaksa pemerintah untuk menutup bursa efek. Pemerintahan orde baru yang
dimulai pada tahun 1966 mencoba meningkatkan stabilitas ekonomi indonesia.
Indonesia lalu mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal tahun 1976, kemudian
tahun 1988 pasar modal indonesia kembali aktif ditandai dengan pelaksanaan
penawaran saham semen Cibinong kepada publik.
Tetapi selama periode 1977-1987, pasar modal
indonesia berkembang sangat lambat. Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah
menerbitkan berbagai jenis deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal dengan
paket Desember 1987, paket Oktober 1988, dan paket desember 1988.
1.2
BADAN PENGAWASAN PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bapepam-LK memiliki fungsi untuk mengatur dan
mengawasi aktivitas pada pasar modal, termasuk mengembangkan dan
mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi teknis bagilembaga
keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Bapepam-LK memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengatur perdagangan
surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan
terbuka. Walaupun Bapepam-LK memiliki kewenangan yang penuh untuk menetapkan
pengungkapan yang harus dilakukan perusahaan, namun hal itu berkaitan erta
dengan profesi akuntansi dalam menerapkan prinsip dan standar akuntansi untuk
mengukur dan menyajikan kondisi keuangan dan hasil kegiatan bisnis perusahaan.
Peranan Bapepam-LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil tidaklah
menjamin tingkat investasi suaru sekuritas. Bursa saham masih beroperasi dengan
prinsit caveat emptor (biarkan
pembeli waspada). Bapepam-Lk secara konsisten menentukan bahwa investor harus
memperoleh informasi yang memadai untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan
penilaian resiko dan imbal hasil menurut penilaian mereka sendiri.
Peranan Bapepam-LK saat ini sanga kompleks. Jumlah
saham baru dan obligasi yang ditawarkan senilai Rp.78 Triliun per tahun.
Bapepam-LK juga harus mengatur lebih dari 5.000 broker dan dealer surat berharga serta harus mengawasi volume perdagangan saham
senilai Rp.4 triliun per hari untuk saham dan Rp.5 triliun per tahun untuk
obligasi.
1.3
STRUKTUR ORGANISASI BADAN
KETUA
Bapepam-LK berada di bawah menteri keuangan.
1.
Biro penilaian
keuangan perusahaan sektor riil
2.
Biro penilaian
keuangan perusahaan sektor jasa
3.
Biro pemeriksaan
dan penyidikan
4.
Biro pengelolaan
investasi
5.
Biro transaksi
dan lembaga efek
6.
Biro standar
akuntansi dan keterbukaan
7.
Biro
perundang-undangan dan bantuan hukum
8.
Biro kepatuhan
internal
9.
Biro
perasuransian
10. Biro dana pensiun
11. Biro pembiayaan dan penjaminan
12. Biro riset dan teknologi informasi
Dasar Hukum Pembentukan Bapepam-LK
Sesuai dengan UU
Pasar modal tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan
aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individuyang
terlibat dalam pasar modal. Salah satu yang paling penting dari UU Perseroan
Terbatas tahun 2007 (UU No.40/2007). Semua perusahaan yang memiliki kewajiban
terbatas harus memenuhi aturan dalam UU ini, kecuali diatur oleh UU lain secara
khusus seperti UU pasar modal.
Struktu Regulasi
Undang-undang
Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya
dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua
Bapepam-LK, dan surat edaran. Aturan mengenai Bapepam-LK biasanya disusun oleh
keputusan ketua Bapepam-LK yang mengatur persyaratan penyajian khusus dalam
pernyataan pendaftaran, prospektus, laporan keuangan, dan lain-lain.
Salah satu
aturan yang penting, aturan Nomor
VIII.G.7, tentang penyusunan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat
oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK. Aturan
ini didukung oleh surat edaran No.SE-02/PM/2002 dan SE-02/BL/2008 yang
memberikan arahan pada proses penyusunan laporan keuangan untuk industri
tertentu. Saat ini terdapat 16 aturan mengenai industri tertentu yang telah
ditetapkan. Industri itu mencakup pabrikan, pengelola jalan tol,
telekomunikasi, investasi, perdagangan, hotel, rumah sakit, real estat,
perbankan, pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas, transportasi, dan
lain-lain.
Adanya Buletin Staf Akuntansi (BSA) memberikan
kesempatan kepada staf Bapepam-LK untuk membuat pengumuman mengenai hal-hal
teknis yang menjadi perhatian dan harus dibahas oleh Bapepam-LK. Buletin ini
bukanlah tindakan formal dari Bapepam-LK, namun banyakpenyusun laporan keuangan
yang mengikuti buletin ini karna menganggap pandangan para staf tersebut
merupakan pandangan Bapepam-LK.
Contoh paling
baru dari buletin staf akuntansi adalah BSA No.5, tentang pengungkapan
kepemilikan saham yang berhubungan dengan saham treasuri yang diterbitkan pada
2007. BSA 5 berfokus pada transaksi saham yang dibeli kembali sehingga
menyebabkan perubahan jumlah saham secara proporsional ang dimiliki oleh para
pemilik saham. Perusahaan mengungkapkan transaksi seperti ini dalam laporan
catatan keuangan.staf Bapepam-LK menemukan ada pengungkapan yang tidak
konsisten sehingga memengaruhi perhitungan kepemilikan jumlah saham oleh
pemilik saham. Sebagai contoh, perusahaan A pada juni 2006 membeli kembali
jumlah saham yang beredar sebanyak 500.000 lembar (sama dengan 12,5% total
saham perusahaan A)dengan nilai pari Rp.1.000 per lembar saham dan total biaya
Rp.600.000.000. perusahaan A mencatat transaksi ini menggunakan metode biaya.
Pertanyaannya adalah haruskah perusahaan A mengungkapkan proporsi kepemilikan
baru tanpa mempertimbangkan saham treasuri (net
disclosure) yang berarti jumlah total lembar saham hanya 87,5% dari
sebelumnya, atau tanpa mengubah total saham walaupun ad saham treasuri pada
ekuitasnya.
Pada contoh
diatas, PT.X memiliki 12,5% saham di perusahaan A sebelum dilakukan
pembeliankembali. Jika menggunakan metode net
disclosure maka saham PT.A adalah sebesar 14,4%; tetapi jika menggunakan
gross disclosure, PT.A tetap memiliki 12,5%. BSA No.5 menyatakan bahwa jika ada
saham treasuri, maka akan mempengaruhi proporsi jumlah kepemilikan para pemilik
saham. Saham tersebut tidak memiliki hak suara dan tidak memperoleh
dividen.sehingga jumlah kepemilikan oleh para pemilik saham saat ini adalah 87,5%,
hal ini berarti metode net diclosure harus digunakan jika ada saham treasuri
pada perusahaan.penggunaan metode gross disclosure tidak menyediakan proporsi
kepemilikan para pemilik saham secara akurat.
UU pasar modal
tahun 1995 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Bapepam-LK untuk
menetapkan standar akuntansi dan penyajian keuangan oleh perusahaan terbuka.
Bapepam-LK secara umum menyerahkan pada profesi akuntansi untuk menyusun
standar akuntansi melalui dukungan pada dewan penyususn standar yaitu dewan
standar akuntansi keuanganikatan akuntansi indonesia (DSAK-IAI). Kerjasama
antara Bapepam-LK dan DSAK-IAI telah berlangsung dengan baik.DSAK-IAI sangat
sensitif terhadap perubahan dunia usaha dan mendukung konvergensi standar
akuntansi indonesia pada standar akuntansi internasional (IFRS) . bapepam-LK
juga tetap melanjutkan tanggung jawabnya untuk menerbitkan peraturan mengenai
hal-hal yang diyakini perlu diperhatikan.
1.4
PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI
Perusahaan yang ingin menjual surat hutang atau
saham harus menawarkan kepada publik sesuai dengan aturan UU Tahun 1995 tentang
pasar modal dengan cara mendaftarkan surat berharganyakepada Bapepam-LK. Proses
registrasi membutuhkan pengungkapan yang memadai tentang perusahaan, managemen,
dan rencana penggunaan dana yang diterima dari hasil penjualan. Pendaftar harus
menyiapkan laporan keuangan yang sudah diaudit. Laporan keuangan yang disajikan
kepadaprospektus adalah laporan keuangan 3 tahun terakhir atau sejak didirikan
jika usia perusahaan kurang dari 3 tahun. Laporan keuangan tahun yang lalu
tersebut harus disajikan secara komparatif dengan periode sekarang. Sebagai
tambahan, Bapepam-LK juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio penting dari
informasi keuangan selama 5 tahun terakhir.
Sejumlah jenis surat berharga dan transaksi surat
berharga dibebaskan dari keharusan registrasi menurut UU pasar modal. Surat
berharga yang dibebaskan itu adalah surat utang dengan tanggal jatuh tempo satu
tahun atau kurang dari 1 tahun, sertifikat deposito, kebijakan asuransi, surat
berharga yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah serta surat berharga
lainnya yang ditetapkan oleh ketua Bapempam-LK.
Terkait dengan UU pasar modal, penawaran publik akan
membutuhkan waktu dan dalam jumlah tertentu, baik itu didalam wilayah Indonesia
atau kepada warga Indonesia diluar negeri, dan ditawarkan melalui media massa
atau ditawarkan kepada lebih dari 100 orang, atau dihasilkan melalui
penjualanlebih dari 50 orang. Selain itu, penawaran yang tidak memenuhi
ketetapan di atas tidak dianggap sebagai penawaran kepada publik.
Disamping itu pula, Bapepam-LK mengeluarkan aturan
Nomor IX.A.5 yang mengatur pengecualian dari penawaran publik. Surat berharga
dianggap tidak melakukan penawaran kepada publik sesuai dengan UU pasar modal
1995 jika total penawarannya kurang dari Rp.1 miliar, sehingga tidak
membutuhkan registrasi resmi melalui Bapepam-LK. Lebih lanjut, proses penawaran
tersebut biasanya diawali dengan pemilihan penjamin emisi, yaitu pihak yang
membantu perusahaan dalam proses pendaftaran dengan menyediakan informasi
pemasaran dan secara langsung akan mendistribusikan surat berharga. Perjanjian
penjamin emisis adalah kontrak antara perusahaan penerbit dan penjamin emisi
yang berisi tentang tanggung jawab penjamin emisi dan disposisi khir untuk
surat berharga yang tidak terjual pada akhir masa penawaran publik. Dalam
beberapa kasus, penjamin emisis bisa saja membeli seluruh surat berharga yang
tersisa atau perusahaan akan mengambil kembali surat berharga yang tidak terjual.
Tim penawaran publik biasanya terdiri dari perusahaan penerbit, penjamin emisi,
akuntan independe, konsultan hukum, dan para ahli, seperto perusahaan penilai
atau insinyur. Secara khusus penjamin emisis membutuhkan “comfortletter” dari akuntan yang menjelaskan bahwa perusahaan telah
memenuhi seluruh persyaratan yang berhubungan dengan akuntansi dlam proses
registrasi.
Pernyataan Registrasi
Proses penawaran surat berharga kepada publik
diawali dengan persiapan pengisisan pernyataan registrasi. Pernyataan registrasi
untuk perusahaan kecil dan menengah berbeda dengan yang biasanya. Perusahaan
kecil dan menengah adalah perusahaan yang memiliki total aset kurang dariRp.100
miliar. Diskusi berikut ini kana menjelaskan tentang proses penawaran publik
untuk perusahaan yang tidak dikelompokkan sebagai perusahaan kecil dan
menengah. Termasuk dalam pernyataan registrasi antara lain adalah prospektus,
prospektus ringkas, audit laporan keuangan, “comfort letter”, “representation
letter”, perjanjian penjamin, dan lain-lain.
Informasi didalam prospektus terdiri dari paket
informasi dasar termasuk informasi tentang penggunaan dana dari hasil penjualan
surat berharga, uraian surat berharga yang di tawarkan, dan rencana
pendistribusian, termasuk nama dari penjamin emisis utama (jika ada).
Pengisian untuk penerbitan obligasi harus mencakup
ringkasan informasi tentang perjanjian agen trustee
, termasuk masalah yang berhubungan dengan tingkat hutang dibandingkan
dengan utang yang masih belum dilunasi, sehingga investor memiliki informasi
tentang risiko keuangan dari perusahaan penerbit obligasi.
Pernyataan registrasi harus ditandatangani oleh
direktur dan dewa komisaris perusahaan. Perusahaan kemudian menyerahkan
pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang kemudian ditelaah oleh Biro
keuangn.
Telaah Bapepam-LK dan Penawarah Publik
Bapepam-LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan
penuh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu
investor dalam menilai risiko dan ekspektasi (harapan) imbal hasil surat
berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham ataupun obligasi
tersebut.
Sebagian besar pendaftar untuk pertama kali akan
menerima “customary review” yang
berisi hasil penilaian dari bapepam-LK, atau akan menerima comment letter yang berisi
penjelasan tentang kekurangan yang harus dilengkapai sebelum surat berharga
tersebut ditawarkan untuk dijual. Perusahaan-perusahaan yang sudah mapan dan
biasanya memiliki saham yang sudah diperdagangkan dengan baik juga akan
di-review dengan cara yang sama. Jika pernyataan pendaftaran sudah lengkap,
maka perusahaan mulai dapat menjual sekuritas pada publik. Waktu yang
dibutuhkan untuk melakukan review oleh Bapepam-LK adalah 35hari sampai
dikeluarkan comment letter.
Sejak registrasi tersebut disampaikan kepada
Bapepam-LK hingga tanggal efektif penjualan, perusahaan boleh menerbitkan prospektus awal, yang dianggap sebagai red
herring prospectus yang menyediakan informasi tentatif kepada investor tentang
hal-hal atau isu-isu mendatang. Nama dari red herring berasal dari tinta merah
yang digunakan sebagai cover dari preliminary prospectus, yang menunjukkan
bahwa penawaran belum dilakukan serta surat berharga masih didiskusikan dan
belum tersedia untuk dijual. Sebagai tambahan, perusahaan biasanya menyiapkan iklan
untuk prospektus yang lengkap sampai dengan melakukan pertemuan bisnis untuk
menginformasikan investor tentang penawaran yang akan datang.
Waktu antara tanggal terakhir laporan keuangan yang
dipublikasikan dan tanggal efektif registrasi tidak boleh lebih dari 180 hari.
Pada laporan interim, ada banyak faktor yang mememngaruhi pasar saham dan
mengurangi kemampuan perusahaan dalam memperoleh modal. Pada kasus dimana
tanggal terakhir laporan keuangan lebih dari 180 hari melewati tanggal
registrasi, maka hasil audit laporan keuangan interim lah yang dimasukkan
sebagai pengganti laporan keuangan tahunan.
Tanggung Jawab Hukum Akuntan dalam Proses Registrasi
Akuntan memainkan peranan penting dalam persiapan
penyusunan pernyataan registrasi. Perusahaan memiliki akuntan internal yang
bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang kemudian diaudit
oleh akuntan eksternal/independen perusahaan. UU Pasar Modal Tahun 1995
menyatakan bahwa tanggung jawab secara hukum sangat luas bagi seluruh pihak
yang terlibat dalam proses registrasi dan risiko hukum ini sangat tinggi
terutama bagi akuntan karena pengungkapan keuangan akan memengaruhi pernyataan
registrasi secara signifikan. Berdasarkan aturan Bapepam-LK No.VIII.G.5,
akuntan bertanggung jawab atas setiap kesalahan yang signifikan atau
penyampaian informasi yang salah sampai dengan tanggal efektif penyerahan
pernyataan registrasi. Penjamin emisi yang bertanggung jawab atas penjualan
surat berharga seringkali meminta “comfort letter” dari akuntan publik perusahaan
penerbit emiten untuk periode antara tanggal penandatanganan laporan keuangan
oleh auditor hingga maksimum 14 hari setelah tanggal efektif pernyataan
registrasi. comfort letter menyediakan
bukti tambahan yang menyatakan bahwa akuntan publik tidak menemukan fakta-fakta
penting yang menyebabkan adanya perubahan signifikan, membahayakan posisi
keuangan perusahann atau hasil operasional perusahann sejak tanggal
penandatanganan laporan keuangan oleh auditor.
1.5
PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK
UU Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat
berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahann yang memiliki
saham diperdagangkan di salah satu bursa efek. Perusahaan yang memiliki modal
disetor lebih dari Rp3 miliar dan surat berharganya dimiliki oleh lebih dari
300 orang akan dianggap sebagai perusahaan publik/terbuka. Apabila sebuah
perusahann dinyatakan sebagai perusahaan penerbit atau terbuka, maka ia harus
menyampaikan laporan secara periodik, seperti laporan tahunan dan laporan
keuangan periodik termasuk laporan yang diminta oleh Bapepam-LK.
Peraturan X.K.6 mewajibkan perusahaan penerbit dan
terbuka untuk emnyampaikan laporan tahunan secara regular pada akhir bulan
keempat sesudah tahun fiskal perusaan berakhir. Kewajiban untuk menyampaikan laporan
tahunan dikenakan kepada seluruh perusahaan penerbit dan terbuka, termasuk
perusahaan kecil dan menengah.
Laporan perusahaan terdiri atas:
1.
Financial
highlight
2.
Laporan dewan
komisaris
3.
Laporan direktur
4.
Profil
perusahaan
5.
Analisis dan
diskusi manajemen
6.
Tata kelola
perusahaan
7.
Pernyataan
tanggung jawab direktur atas laporan keuangan
8.
Audit atas
laporan keuangan
9.
Tanda tangan
dewan direktur dan komisaris
Financial highlight harus terdiri atas pengungkapan
informasi keuangan yang ringkas selama paling sedikit 5 tahun. Sehubungan
dengan perihal pengajuan kepada Bapepam-LK, laporan tahunan perusahaan harus
tersedia untuk seluruh pemegang saham 14 hari sebelum rapat pemegang saham
tahunan.
Terkait dengan aturan Bapepam-LK No.X.K.2,
perusahaan penerbit juga diminta untuk memasukkan laporan keuangan tahunan dan
tengah tahun ke Bapepam-LK sekaligus menyediakan laporan tersebut kepada para
pemegang saham. Laporan keuangan tersebut juga harus memuat pernyataan yang
ditandatangani oleh direktur utama dan direktur keuangan yang berisi bahwa
laporan keuangan beserta pengungkapannya yang terdapat dalam laporan tahunan
telah menyajikan secara wajar- mencakup hal-hal yang sifatnya signifikan-
mengenai kegiatan dan kondisi keuangan penerbit. Laporan keuangan tahunan harus
di audit oleh auditor yang terdaftar di Bapepam-LK.
Laporan keuangan tengah tahun harus disampaikan
kepada Bapepam-LK tidak lewat dari hari terakhir pada bulan pertama setelah
tanggal laporan tengah tahun jika laporan tersebut tidak diaudit, tidak lebih
dari hari terakhir pada bulan kedua setelah tanggal laporan tengah tahun jika
laporan tersebut di review oleh auditor, tidak lebih dari hari terakhir pada
bulan ketiga jika laporan tersebut di audit. Laporan keuangan harus disajikan
dalam bentuk komparatif untuk periode yang sama dari tahun sebelumnya.
Perusahaan penerbit juga diwajibkan untuk melaporkan
munculnya hal-hal penting yang tidak ditentukan waktunya atau dikenal sebagai
laporan insidental. Aturan Bapepam-LK No.X.K.1 menyatakan bahwa informasi
tentang pengungkapan harus dibuat perusahaan publik secepatnya apabila
perusahaan publik atau penerbit tersebut memiliki informasi yang signifikan dan
diyakini memiliki pengaruh terhadap harga sekuritas atau keputusan para
investor terkait dengan hal-hal yang muncul. Perusahaan harus melaporkan kepada
Bapepam-Lk dan mengumumkan informasi ini kepada publik tidak lebih dari dua
hari kerja setelah terjadinya hal tersebut. Perihal yang muncul dalam
operasional perusahaan ini melibatkan akuntan dan yang lebih penting adalah
akuntan memahami hal-hal mana saja yang perlu didokumentasikan. Perihal, fakta,
atau informasi signifikan yang dapat memengaruhi harga dari surat berharga atau
keputusan investor meliputi:
1.
Merger,
akuisisi, konsolidasi atau pendirian joint
venture
2.
Pecahan saham
atau pembagian dividen
3.
Dividen yang
tidak biasa
4.
Perolehan atau
kehilangan kontrak penting
5.
Produk baru atau
inovasi
6.
Perubahan
signifikan dalam pengendalian atau pun manajemen
7.
Tawaran untuk
membeli kembali atau melunasi surat hutang
8.
Penambahan penjualan
surat berharga yang jumlahnya signifikan baik kepada publik atau kepada pihak
lain secara terbatas.
9.
Penjualan, atau
timbulnya kerugian dari penjualan aset-aset penting
10. Perselisishan buruh yang relatif penting
11. Tuntutan hukum untuk melawan perusahaan dan atau
direktur atau dewan komisaris perusahaan
12. Tawaran pembelian surat berharga perusahaan lain
13. Penggantian auditor perusahaan
14. Penggantian agen penjualan perusahaan
15. Perubahan tahun fiskal perusahaan.
Selain laporan yang disebutkan diatas, akuntan pun
harus familiar dengan adanya kewajiban direktur maupun dewan komisaris
perusahaan untuk memberi laporan kepada Bapepam-LK sehubungan dengan jumlah
kepemilikan saham dan perubahan kepemilikannya. Laporan harus disampaikan tidak
lebih dari 10 hari sesudah tanggal transaksi. Selain itu, kewajiban ini juga
dikenakan kepada para pemilik saham yang memiliki kepemilikan atas modal
disetor perusahaan 5% atau lebih. Begitu dengan para investor yang akan
mengakui sisi surat berharga dalam bentuk ekuitas 5% atau lebih pada perusahaan
publik harus membuata laporan investasi kepada Bapepam-LK.
Tanggung Jawab Hukum Akuntan pada Laporan Periodik
UU Pasar Modal 1995 menyatakan bahwa adanya risisko
hukum pada tingkat terbatas atas keterlibatan akuntan pada persiapan dan pengisian
laporan periodik. Harus ada tanggung jawab moral dalam pengisian informasi
dengan pernyataan yang salah.
1.6
ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL
INDONESIA
Penerbitan sarbanes0oxley (SOX) pada juli 2002 telah
membawa pengaruh signifikan terhadap profesi akuntan di seluruh dunia. Di
indonesia, beberapa provisi SOX telah diadopsi, bahkan beberapa provisi telah
diadopsi jauh sebelum diterbitkannya SOX. Berikut ini adalah penjelasan tentang
beberapa bagian dari SOX dan bagaimana mereka diadopsi menurut peraturan
perundangan indonesia.
Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik (Public Company Accounting Oversight Board-PCAOB)
Tidak ada badan serupa PCAOB (Amerika Serikat) di
Indonesia. Bapepam-LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari
akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam-LK
memiliki kewenangan untuk menyetujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.
Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independen auditor,
Bapepam-LK menerbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang
memberikan jasa audit di pasar modal. Aturan ini berusaha meningkatkan
independensi akuntan publik melalui beberapa aturan. Salah satunya adalah
melarang auditor untuk memberikan jasa non-audit kepada klien mereka. Jasa-jasa
ini meliputi jasa tata buku, desain dan implementasi sistem informasi, jasa
penilaian atau jasa aktuaria, internal audit, konsultan manajemen, jasa sumber
daya manusia, konsultasi perpajakan, konsultasi investasi dan keuangan, serta jasa-jasa
lain yang bisa menyebabkan adanya benturan kepentingan. Oleh karena itu kantor
akuntan harus memutuskan apakah mereka akan memberikan jasa audit atau jasa non
audit kepada sebuah perusahaan, sebab mereka tidak bisa melakukan keduanya pada
perusahaan yang sama.
Aturan
No.VIII.A.2 juga mewajibkan kantor akuntan publik dan akuntan publiknya
dirotasi secara reguler. Kantor akuntan publik hanya dapat memberikan jasa
audit kepada klien tidak lebih dari 5 tahun fiskal. Sedangkan bagi akuntannya
terbatas hanya 3 tahun fiskal. Kantor akuntan publik dan akuntan publik tidak
diizinkan untuk melakukan audit setelah 3 tahun fiskal pada perusahaan yang
belum di audit. Untuk mencegah benturan kepentingan, karyawan kunci perusahaan
seperti direktur, kontroler, dan direktur keuangan tidak boleh bekerja di
kantor akuntan publik selama 1 tahun setelah audit, atau memiliki rekan atau
staf profesional yang sebelumnya bekerja pada karyawan kunci perusahaan klien
di bidang akuntansi dan keuangan, kecuali orang tersebut tidak terlibat pada
penugasan audit klien.
Tanggung
Jawab Perusahan
Peraturan
Bapepem-LK No IX.1.5 tentang pertunjukan pembentukan dan implementasi tugas
dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka
untuk memiliki komite audit. Komite audit memiliki paling sedikit satu orang
komite independen yang berperan sebagai ketua komite audit memiliki paling
sedikit dua anggota komite audit berasal dari luar perusahaan salah satu
anggota komite audit harus memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau
keuangan. Komite audit bertanggung jawab untuk memberikan saran/pertimbangan
kepada dewan kominsaris mengenai laporan atau hal-hal lain yang di ajukan oleh
dewan direksi mengidentifikasi isu-isu yang membutuhkan penanganan dan penyelesain
tugas yang terkait dengan tanggung jawab dewan komisaris, seperti: memeriksa
informasi keuangan perusahaan yang akan dipublikasikan kepada masyarakat
,menelan hasil audit yang di lakukan oleh auditor internal, dan menelan
ketaatan perusahaan pada hukum dan perundang-undangan di pasar modal.
Peraturan
Bapepam-LK Nomer VIII.G.11 menyatakan bahwa baik direktur utama maupun direktur
keuangan dari setiap perusahaan penerbit dan terbuka harus menandatangani
laporan keuangan yang akan di serahkan pada Bepepam-LK. Kedua pejabat ini harus
menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
ke uangan perusahaan,dan laporan keuangan tersebut harus disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang diterima oleh umum serta informasi dalam laporan
keuangan harus disajikan wajar, untuk semua akun yang penting. Termasuk
kegiatan operasional dan kondisi yang ada pada perusahaan penerbit
terkait.Lebih lanjut lagi, laporan yang ditandatangani tersebut harus
menyertakan pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab dalam pengendalian
internal perusahaan.
Peningkatan
Pengungkapan Keuangan
Pasal
402 dari SOX menyatakan bahwa untuk menghindari terjadinya benturan
kepentingan,maka perusahaan dilarang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada
seluruh direksi atau staf eksekutif. Sejalan dengan pelarangan tersebut,
peraturan Bapepam-LK Nomer IX.E.I tahun 2000 menyatakan bahwa transaksi yang
memiliki benturan kepentingan adalah transaksi,pemilik saham mayoritasbatau
pihak-pihakyang memiliki hubungan istimewa. Transaksi yang memiliki benturan
kepentingan harus mendapat persetujuan dari pemengang saham independen.
Pasal
404 dari SOX menyatakan bahwapaloran tahunan dari perusahaan penerbit harus
terdiri dari laporan pengendalian
internal yang di buat oleh manajemen dan efisiensi dalam penyusunan laporan
keuangan,sementara auditor ekstenalperusahhan juga harus menerbitkan
laporanaudit yang berhubungan dengan penilaian manajemen terhadap pengendalian
intenalnya. Tidak ada persyaratan seperti ini untuk pasar modal di Indonesian.
Perusahaan Bapepam-LK Nomer VIII.G.11 Tahun 2003 hanya meminta laporan dari
direksi perusahaan terkait dengan tanggung jawabnya terhadap pengendalian
internal perusahaan.
1.7
PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Bapepan-LK
melalui situnya selalu merilis pengumuman (press
release) untuk mengingatkan parananggota mengenai komitmen dalam penyajin
pengungkapan penuh dan wjar atas laporan keuangan yang dibutuhkan oleh
investor. Bapepam-LK selalu mendorong manajemen untukn menyediakan analisis
terhadap hasil kegiatan perusahaan.
Diskusi
dan Analisis Manajemen
Diskusi dan analisis
manajemen mengenai kondisikeuangan perusahaan dan hasil kegiatan
operasional adalah informasi dasar yang diminta oleh Bapepam-I.K. Bapepam –Lk
berhak meminta manajemen untuk melakukan analisis dan diskusi tentang laporan
keuangan bagi investor, di mana hasil diskusi ini akan dipaparkan dalam 4
halaman atau lebih pada laporan tahunan. Laporan keuangan merupakan bentuk
pernyataan manejemen atas kosekuensi ekonomi dari semua keputusan yang telah diambil
selama suatu periode tertentu. Manajemen memiliki gambaran yang paling jelas
tentang kondisi lingkungan perusahaan. Elemen kunci yang terdapatdalam diskusi
dan analisis manajemen adalah penggambaran pandangan terhadap masa lalu dan
masa dating perusahaan dalam hal likuiditas dan solvabilitasnya. Bapepam-Lk
menyadari bahwa investor adalah pihak yang sangat peduli terhadap kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan jumlah kas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
jangka pendek maupun jangka panjang.
Hal-hal yang harus
diungkapkan dalam diskusidan analisis manajemen adalah sebagai berikut :
1.
Telaah
atas segmen usaha.
2.
Analisis
ataskinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun
berjalan dan tahun sebelumnya.
3.
Analisis
atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4.
Diskusi
mengenai komitmen dalam pengeluaran modal.
5.
Menggambarkan
dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang
mempengaruhi informasi keuangan.
6.
Komponen-komponen
penting atas pendapatan dan biaya.
7.
Kenaikan
yang signitifkan pada tingkat penjualan, pengaruhnya terhadap kenaikan harga
dan kenaikan volume penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran
produk baru.
8.
Diskusi
tentangpengaruh perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9.
Informasi
penting dan fakta-fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan .
10. Diskusi tentang prospek usaha
dengan didukung oleh data kuatitatif yang memadai.
11. Strategi pemasaran produk
perusahaan.
12. Diskusi dan gambaran mengenai
kebijakan dividen serta pembayaan dividen untuk 2tahun yang akan datang.
13. Penggunaan dana hasil penawaran
publik.
14. Informasi penting lainnya yang
terkait dengan aturan dan hukum yang memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
15. Perubahan dalam kebijakan
akuntasi dan pengaruhnya terhadap kondidi keuangan.
Penggunaan Proforma
Pengungkapan
proforma merupakan
penyajian informasi keuangan “jika seandainya terjadi” dan biasanya disajikan
dalam bentuk laporan keuangan ringkas. Laporan profoma digunakan untuk
menunjukkan pengaruh dan transaksi utama yang terjadi setelah akhir periode
fisikal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak mencerminkan laporan
keuangan historis perusahaan secara penuh. Bapepam-Lk mengharuskan laporan
profoma disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau
pelepasan usaha, melakukan reorganisasi perusahaa, juga perubahan aset yang
tidak biasa terjadi atau restruksisasi utangpiutang yang dimiliki perusahaan.
Jika kejadian tersebut terjadi setelah tanggal
neraca tetapi sebelum auditor menandatangi laporan keuangan, maka informasi
keuangan profoma harus disajikan pada catatan atas laporan keuangan seolah-olah
transaksi tersebut telah terjadi pada tanggal neraca atau pada awal
tahunperiode sebelumnya.
KOMENTAR
Bapepam-LK
memainkan peranan penting dalam pengembangan pengungkapan laporan keuangan yang
dibutuhkan untuk meyakinkan investor dalam proses pencarian modal bagi
perusahaan. Bapepam-LK secara konsisten menyajikan pengungkapan informasi
secara penuh dan wajar, dengan mempertimbangkan bahwa investor akan dapat
menilai risiko dan imbal hasil yang perusahaan ingin berikan melalui surat
berharga kepada publik.
Walaupun
Bapepam-LK memiliki tanggung jawab secara hukum untuk menciptakan dan menjaga
prinsip akuntansi yang digunakan dalam pelaporan keuangan, ia juga diberikan
wewenang untuk berperan sebagai badan penyusun standar pada profesi akuntan
sebagai pihak yang mengeluarkan inisiatif dalam mengembangkan prinsip dan
standar pelaporan akuntansi. Kerjasama yang tercipta selama ini telah berlangsung
dengan baik. Bapepam-LK telah menunjukkan kapasitas yang baik dalam mengatur
masalah yang berhubungan dengan sektor privat yang tidak cukup banyak mengalami
perubahan.
Komentar
Posting Komentar