pelaporan Bapepam-LK


1.1  SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA
Kebutuhan akan aturan mengenai penerbitan surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak lama. Pada abad ke 19, pemerintah Belanda yang menjajah indonesia, membangun industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi indonesia. Untuk mendukung pengembangan industri, didirikan vereniging voor de effectenhandel di Batavia (nama lain dari jakarta pada saat itu) pada 14  Desember 1912, yang menjadi awal pengembangan perdagangan surat berharga di Indonesia. Pembukaan pasar modal di batavia diikuti dengan pembukaan bursa saham di Surabaya dan Semarang. Akan tetapi meletusnya perang dunia II mengakibatkan hilangnya stabilitas negara, karena pemerintah kolonial belanda menutup secara paksa bursa saham pada 1940. Pada 1945, pemerintah membuka kembali pada tahun 1952. Setelah itu, burs saham tumbuh dengan cepat, walaupun surat berharga yang diperdagangkan adalah surat berharga sebelum perang dunia II. Situasi ini terus berlangsung pada tahun 1958. Ketidakstabilan politik yang dipicu oleh inflasi yang tidak terkendali memaksa pemerintah untuk menutup bursa efek. Pemerintahan orde baru yang dimulai pada tahun 1966 mencoba meningkatkan stabilitas ekonomi indonesia. Indonesia lalu mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal tahun 1976, kemudian tahun 1988 pasar modal indonesia kembali aktif ditandai dengan pelaksanaan penawaran saham semen Cibinong kepada publik.
Tetapi selama periode 1977-1987, pasar modal indonesia berkembang sangat lambat. Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal dengan paket Desember 1987, paket Oktober 1988, dan paket desember 1988.

1.2  BADAN PENGAWASAN PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bapepam-LK memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pada pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi teknis bagilembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Bapepam-LK memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka. Walaupun Bapepam-LK memiliki kewenangan yang penuh untuk menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan perusahaan, namun hal itu berkaitan erta dengan profesi akuntansi dalam menerapkan prinsip dan standar akuntansi untuk mengukur dan menyajikan kondisi keuangan dan hasil kegiatan bisnis perusahaan. Peranan Bapepam-LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil tidaklah menjamin tingkat investasi suaru sekuritas. Bursa saham masih beroperasi dengan prinsit caveat emptor (biarkan pembeli waspada). Bapepam-Lk secara konsisten menentukan bahwa investor harus memperoleh informasi yang memadai untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan penilaian resiko dan imbal hasil menurut penilaian mereka sendiri.
Peranan Bapepam-LK saat ini sanga kompleks. Jumlah saham baru dan obligasi yang ditawarkan senilai Rp.78 Triliun per tahun. Bapepam-LK juga harus mengatur lebih dari 5.000 broker dan dealer surat berharga serta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp.4 triliun per hari untuk saham dan Rp.5 triliun per tahun untuk obligasi.

1.3  STRUKTUR ORGANISASI BADAN
KETUA Bapepam-LK berada di bawah menteri keuangan.
1.      Biro penilaian keuangan perusahaan sektor riil
2.      Biro penilaian keuangan perusahaan sektor jasa
3.      Biro pemeriksaan dan penyidikan
4.      Biro pengelolaan investasi
5.      Biro transaksi dan lembaga efek
6.      Biro standar akuntansi dan keterbukaan
7.      Biro perundang-undangan dan bantuan hukum
8.      Biro kepatuhan internal
9.      Biro perasuransian
10.  Biro dana pensiun
11.  Biro pembiayaan dan penjaminan
12.  Biro riset dan teknologi informasi
Dasar Hukum Pembentukan Bapepam-LK
Sesuai dengan UU Pasar modal tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan aturan-aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individuyang terlibat dalam pasar modal. Salah satu yang paling penting dari UU Perseroan Terbatas tahun 2007 (UU No.40/2007). Semua perusahaan yang memiliki kewajiban terbatas harus memenuhi aturan dalam UU ini, kecuali diatur oleh UU lain secara khusus seperti UU pasar modal.
Struktu Regulasi
Undang-undang Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK, dan surat edaran. Aturan mengenai Bapepam-LK biasanya disusun oleh keputusan ketua Bapepam-LK yang mengatur persyaratan penyajian khusus dalam pernyataan pendaftaran, prospektus, laporan keuangan, dan lain-lain.
Salah satu aturan yang penting, aturan Nomor VIII.G.7, tentang penyusunan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK. Aturan ini didukung oleh surat edaran No.SE-02/PM/2002 dan SE-02/BL/2008 yang memberikan arahan pada proses penyusunan laporan keuangan untuk industri tertentu. Saat ini terdapat 16 aturan mengenai industri tertentu yang telah ditetapkan. Industri itu mencakup pabrikan, pengelola jalan tol, telekomunikasi, investasi, perdagangan, hotel, rumah sakit, real estat, perbankan, pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas, transportasi, dan lain-lain.
Adanya Buletin Staf Akuntansi (BSA) memberikan kesempatan kepada staf Bapepam-LK untuk membuat pengumuman mengenai hal-hal teknis yang menjadi perhatian dan harus dibahas oleh Bapepam-LK. Buletin ini bukanlah tindakan formal dari Bapepam-LK, namun banyakpenyusun laporan keuangan yang mengikuti buletin ini karna menganggap pandangan para staf tersebut merupakan pandangan Bapepam-LK.
Contoh paling baru dari buletin staf akuntansi adalah BSA No.5, tentang pengungkapan kepemilikan saham yang berhubungan dengan saham treasuri yang diterbitkan pada 2007. BSA 5 berfokus pada transaksi saham yang dibeli kembali sehingga menyebabkan perubahan jumlah saham secara proporsional ang dimiliki oleh para pemilik saham. Perusahaan mengungkapkan transaksi seperti ini dalam laporan catatan keuangan.staf Bapepam-LK menemukan ada pengungkapan yang tidak konsisten sehingga memengaruhi perhitungan kepemilikan jumlah saham oleh pemilik saham. Sebagai contoh, perusahaan A pada juni 2006 membeli kembali jumlah saham yang beredar sebanyak 500.000 lembar (sama dengan 12,5% total saham perusahaan A)dengan nilai pari Rp.1.000 per lembar saham dan total biaya Rp.600.000.000. perusahaan A mencatat transaksi ini menggunakan metode biaya. Pertanyaannya adalah haruskah perusahaan A mengungkapkan proporsi kepemilikan baru tanpa mempertimbangkan saham treasuri (net disclosure) yang berarti jumlah total lembar saham hanya 87,5% dari sebelumnya, atau tanpa mengubah total saham walaupun ad saham treasuri pada ekuitasnya.
Pada contoh diatas, PT.X memiliki 12,5% saham di perusahaan A sebelum dilakukan pembeliankembali. Jika menggunakan metode net disclosure maka saham PT.A adalah sebesar 14,4%; tetapi jika menggunakan gross disclosure, PT.A tetap memiliki 12,5%. BSA No.5 menyatakan bahwa jika ada saham treasuri, maka akan mempengaruhi proporsi jumlah kepemilikan para pemilik saham. Saham tersebut tidak memiliki hak suara dan tidak memperoleh dividen.sehingga jumlah kepemilikan oleh para pemilik saham saat ini adalah 87,5%, hal ini berarti metode net diclosure harus digunakan jika ada saham treasuri pada perusahaan.penggunaan metode gross disclosure tidak menyediakan proporsi kepemilikan para pemilik saham secara akurat.
UU pasar modal tahun 1995 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Bapepam-LK untuk menetapkan standar akuntansi dan penyajian keuangan oleh perusahaan terbuka. Bapepam-LK secara umum menyerahkan pada profesi akuntansi untuk menyusun standar akuntansi melalui dukungan pada dewan penyususn standar yaitu dewan standar akuntansi keuanganikatan akuntansi indonesia (DSAK-IAI). Kerjasama antara Bapepam-LK dan DSAK-IAI telah berlangsung dengan baik.DSAK-IAI sangat sensitif terhadap perubahan dunia usaha dan mendukung konvergensi standar akuntansi indonesia pada standar akuntansi internasional (IFRS) . bapepam-LK juga tetap melanjutkan tanggung jawabnya untuk menerbitkan peraturan mengenai hal-hal yang diyakini perlu diperhatikan.

1.4  PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI
Perusahaan yang ingin menjual surat hutang atau saham harus menawarkan kepada publik sesuai dengan aturan UU Tahun 1995 tentang pasar modal dengan cara mendaftarkan surat berharganyakepada Bapepam-LK. Proses registrasi membutuhkan pengungkapan yang memadai tentang perusahaan, managemen, dan rencana penggunaan dana yang diterima dari hasil penjualan. Pendaftar harus menyiapkan laporan keuangan yang sudah diaudit. Laporan keuangan yang disajikan kepadaprospektus adalah laporan keuangan 3 tahun terakhir atau sejak didirikan jika usia perusahaan kurang dari 3 tahun. Laporan keuangan tahun yang lalu tersebut harus disajikan secara komparatif dengan periode sekarang. Sebagai tambahan, Bapepam-LK juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio penting dari informasi keuangan selama 5 tahun terakhir.
Sejumlah jenis surat berharga dan transaksi surat berharga dibebaskan dari keharusan registrasi menurut UU pasar modal. Surat berharga yang dibebaskan itu adalah surat utang dengan tanggal jatuh tempo satu tahun atau kurang dari 1 tahun, sertifikat deposito, kebijakan asuransi, surat berharga yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah serta surat berharga lainnya yang ditetapkan oleh ketua Bapempam-LK.
Terkait dengan UU pasar modal, penawaran publik akan membutuhkan waktu dan dalam jumlah tertentu, baik itu didalam wilayah Indonesia atau kepada warga Indonesia diluar negeri, dan ditawarkan melalui media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 orang, atau dihasilkan melalui penjualanlebih dari 50 orang. Selain itu, penawaran yang tidak memenuhi ketetapan di atas tidak dianggap sebagai penawaran kepada publik.
Disamping itu pula, Bapepam-LK mengeluarkan aturan Nomor IX.A.5 yang mengatur pengecualian dari penawaran publik. Surat berharga dianggap tidak melakukan penawaran kepada publik sesuai dengan UU pasar modal 1995 jika total penawarannya kurang dari Rp.1 miliar, sehingga tidak membutuhkan registrasi resmi melalui Bapepam-LK. Lebih lanjut, proses penawaran tersebut biasanya diawali dengan pemilihan penjamin emisi, yaitu pihak yang membantu perusahaan dalam proses pendaftaran dengan menyediakan informasi pemasaran dan secara langsung akan mendistribusikan surat berharga. Perjanjian penjamin emisis adalah kontrak antara perusahaan penerbit dan penjamin emisi yang berisi tentang tanggung jawab penjamin emisi dan disposisi khir untuk surat berharga yang tidak terjual pada akhir masa penawaran publik. Dalam beberapa kasus, penjamin emisis bisa saja membeli seluruh surat berharga yang tersisa atau perusahaan akan mengambil kembali surat berharga yang tidak terjual. Tim penawaran publik biasanya terdiri dari perusahaan penerbit, penjamin emisi, akuntan independe, konsultan hukum, dan para ahli, seperto perusahaan penilai atau insinyur. Secara khusus penjamin emisis membutuhkan “comfortletter” dari akuntan yang menjelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang berhubungan dengan akuntansi dlam proses registrasi.

Pernyataan Registrasi
Proses penawaran surat berharga kepada publik diawali dengan persiapan pengisisan pernyataan registrasi. Pernyataan registrasi untuk perusahaan kecil dan menengah berbeda dengan yang biasanya. Perusahaan kecil dan menengah adalah perusahaan yang memiliki total aset kurang dariRp.100 miliar. Diskusi berikut ini kana menjelaskan tentang proses penawaran publik untuk perusahaan yang tidak dikelompokkan sebagai perusahaan kecil dan menengah. Termasuk dalam pernyataan registrasi antara lain adalah prospektus, prospektus ringkas, audit laporan keuangan, “comfort letter”, “representation letter”, perjanjian penjamin, dan lain-lain.
Informasi didalam prospektus terdiri dari paket informasi dasar termasuk informasi tentang penggunaan dana dari hasil penjualan surat berharga, uraian surat berharga yang di tawarkan, dan rencana pendistribusian, termasuk nama dari penjamin emisis utama (jika ada).
Pengisian untuk penerbitan obligasi harus mencakup ringkasan informasi tentang perjanjian agen trustee , termasuk masalah yang berhubungan dengan tingkat hutang dibandingkan dengan utang yang masih belum dilunasi, sehingga investor memiliki informasi tentang risiko keuangan dari perusahaan penerbit obligasi.
Pernyataan registrasi harus ditandatangani oleh direktur dan dewa komisaris perusahaan. Perusahaan kemudian menyerahkan pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang kemudian ditelaah oleh Biro keuangn.

Telaah Bapepam-LK dan Penawarah Publik
Bapepam-LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan ekspektasi (harapan) imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham ataupun obligasi tersebut.
Sebagian besar pendaftar untuk pertama kali akan menerima “customary reviewyang berisi hasil penilaian dari bapepam-LK, atau akan menerima comment letter yang berisi penjelasan tentang kekurangan yang harus dilengkapai sebelum surat berharga tersebut ditawarkan untuk dijual. Perusahaan-perusahaan yang sudah mapan dan biasanya memiliki saham yang sudah diperdagangkan dengan baik juga akan di-review dengan cara yang sama. Jika pernyataan pendaftaran sudah lengkap, maka perusahaan mulai dapat menjual sekuritas pada publik. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan review oleh Bapepam-LK adalah 35hari sampai dikeluarkan comment letter.
Sejak registrasi tersebut disampaikan kepada Bapepam-LK hingga tanggal efektif penjualan, perusahaan boleh menerbitkan prospektus awal, yang dianggap sebagai red herring prospectus yang menyediakan informasi tentatif kepada investor tentang hal-hal atau isu-isu mendatang. Nama dari red herring berasal dari tinta merah yang digunakan sebagai cover dari preliminary prospectus, yang menunjukkan bahwa penawaran belum dilakukan serta surat berharga masih didiskusikan dan belum tersedia untuk dijual. Sebagai tambahan, perusahaan biasanya menyiapkan iklan untuk prospektus yang lengkap sampai dengan melakukan pertemuan bisnis untuk menginformasikan investor tentang penawaran yang akan datang.
Waktu antara tanggal terakhir laporan keuangan yang dipublikasikan dan tanggal efektif registrasi tidak boleh lebih dari 180 hari. Pada laporan interim, ada banyak faktor yang mememngaruhi pasar saham dan mengurangi kemampuan perusahaan dalam memperoleh modal. Pada kasus dimana tanggal terakhir laporan keuangan lebih dari 180 hari melewati tanggal registrasi, maka hasil audit laporan keuangan interim lah yang dimasukkan sebagai pengganti laporan keuangan tahunan.

Tanggung Jawab Hukum Akuntan dalam Proses Registrasi
Akuntan memainkan peranan penting dalam persiapan penyusunan pernyataan registrasi. Perusahaan memiliki akuntan internal yang bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang kemudian diaudit oleh akuntan eksternal/independen perusahaan. UU Pasar Modal Tahun 1995 menyatakan bahwa tanggung jawab secara hukum sangat luas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses registrasi dan risiko hukum ini sangat tinggi terutama bagi akuntan karena pengungkapan keuangan akan memengaruhi pernyataan registrasi secara signifikan. Berdasarkan aturan Bapepam-LK No.VIII.G.5, akuntan bertanggung jawab atas setiap kesalahan yang signifikan atau penyampaian informasi yang salah sampai dengan tanggal efektif penyerahan pernyataan registrasi. Penjamin emisi yang bertanggung jawab atas penjualan surat berharga seringkali meminta “comfort letter” dari akuntan publik perusahaan penerbit emiten untuk periode antara tanggal penandatanganan laporan keuangan oleh auditor hingga maksimum 14 hari setelah tanggal efektif pernyataan registrasi. comfort letter  menyediakan bukti tambahan yang menyatakan bahwa akuntan publik tidak menemukan fakta-fakta penting yang menyebabkan adanya perubahan signifikan, membahayakan posisi keuangan perusahann atau hasil operasional perusahann sejak tanggal penandatanganan laporan keuangan oleh auditor.


1.5  PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK
UU Pasar Modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahann yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efek. Perusahaan yang memiliki modal disetor lebih dari Rp3 miliar dan surat berharganya dimiliki oleh lebih dari 300 orang akan dianggap sebagai perusahaan publik/terbuka. Apabila sebuah perusahann dinyatakan sebagai perusahaan penerbit atau terbuka, maka ia harus menyampaikan laporan secara periodik, seperti laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang diminta oleh Bapepam-LK.
Peraturan X.K.6 mewajibkan perusahaan penerbit dan terbuka untuk emnyampaikan laporan tahunan secara regular pada akhir bulan keempat sesudah tahun fiskal perusaan berakhir. Kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan dikenakan kepada seluruh perusahaan penerbit dan terbuka, termasuk perusahaan kecil dan menengah.
Laporan perusahaan terdiri atas:
1.      Financial highlight
2.      Laporan dewan komisaris
3.      Laporan direktur
4.      Profil perusahaan
5.      Analisis dan diskusi manajemen
6.      Tata kelola perusahaan
7.      Pernyataan tanggung jawab direktur atas laporan keuangan
8.      Audit atas laporan keuangan
9.      Tanda tangan dewan direktur dan komisaris
Financial highlight harus terdiri atas pengungkapan informasi keuangan yang ringkas selama paling sedikit 5 tahun. Sehubungan dengan perihal pengajuan kepada Bapepam-LK, laporan tahunan perusahaan harus tersedia untuk seluruh pemegang saham 14 hari sebelum rapat pemegang saham tahunan.
Terkait dengan aturan Bapepam-LK No.X.K.2, perusahaan penerbit juga diminta untuk memasukkan laporan keuangan tahunan dan tengah tahun ke Bapepam-LK sekaligus menyediakan laporan tersebut kepada para pemegang saham. Laporan keuangan tersebut juga harus memuat pernyataan yang ditandatangani oleh direktur utama dan direktur keuangan yang berisi bahwa laporan keuangan beserta pengungkapannya yang terdapat dalam laporan tahunan telah menyajikan secara wajar- mencakup hal-hal yang sifatnya signifikan- mengenai kegiatan dan kondisi keuangan penerbit. Laporan keuangan tahunan harus di audit oleh auditor yang terdaftar di Bapepam-LK.
Laporan keuangan tengah tahun harus disampaikan kepada Bapepam-LK tidak lewat dari hari terakhir pada bulan pertama setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tersebut tidak diaudit, tidak lebih dari hari terakhir pada bulan kedua setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tersebut di review oleh auditor, tidak lebih dari hari terakhir pada bulan ketiga jika laporan tersebut di audit. Laporan keuangan harus disajikan dalam bentuk komparatif untuk periode yang sama dari tahun sebelumnya.
Perusahaan penerbit juga diwajibkan untuk melaporkan munculnya hal-hal penting yang tidak ditentukan waktunya atau dikenal sebagai laporan insidental. Aturan Bapepam-LK No.X.K.1 menyatakan bahwa informasi tentang pengungkapan harus dibuat perusahaan publik secepatnya apabila perusahaan publik atau penerbit tersebut memiliki informasi yang signifikan dan diyakini memiliki pengaruh terhadap harga sekuritas atau keputusan para investor terkait dengan hal-hal yang muncul. Perusahaan harus melaporkan kepada Bapepam-Lk dan mengumumkan informasi ini kepada publik tidak lebih dari dua hari kerja setelah terjadinya hal tersebut. Perihal yang muncul dalam operasional perusahaan ini melibatkan akuntan dan yang lebih penting adalah akuntan memahami hal-hal mana saja yang perlu didokumentasikan. Perihal, fakta, atau informasi signifikan yang dapat memengaruhi harga dari surat berharga atau keputusan investor meliputi:
1.      Merger, akuisisi, konsolidasi atau pendirian joint venture
2.      Pecahan saham atau pembagian dividen
3.      Dividen yang tidak biasa
4.      Perolehan atau kehilangan kontrak penting
5.      Produk baru atau inovasi
6.      Perubahan signifikan dalam pengendalian atau pun manajemen
7.      Tawaran untuk membeli kembali atau melunasi surat hutang
8.      Penambahan penjualan surat berharga yang jumlahnya signifikan baik kepada publik atau kepada pihak lain secara terbatas.
9.      Penjualan, atau timbulnya kerugian dari penjualan aset-aset penting
10.  Perselisishan buruh yang relatif penting
11.  Tuntutan hukum untuk melawan perusahaan dan atau direktur atau dewan komisaris perusahaan
12.  Tawaran pembelian surat berharga perusahaan lain
13.  Penggantian auditor perusahaan
14.  Penggantian agen penjualan perusahaan
15.  Perubahan tahun fiskal perusahaan.
Selain laporan yang disebutkan diatas, akuntan pun harus familiar dengan adanya kewajiban direktur maupun dewan komisaris perusahaan untuk memberi laporan kepada Bapepam-LK sehubungan dengan jumlah kepemilikan saham dan perubahan kepemilikannya. Laporan harus disampaikan tidak lebih dari 10 hari sesudah tanggal transaksi. Selain itu, kewajiban ini juga dikenakan kepada para pemilik saham yang memiliki kepemilikan atas modal disetor perusahaan 5% atau lebih. Begitu dengan para investor yang akan mengakui sisi surat berharga dalam bentuk ekuitas 5% atau lebih pada perusahaan publik harus membuata laporan investasi kepada Bapepam-LK.

Tanggung Jawab Hukum Akuntan pada Laporan Periodik
UU Pasar Modal 1995 menyatakan bahwa adanya risisko hukum pada tingkat terbatas atas keterlibatan akuntan pada persiapan dan pengisian laporan periodik. Harus ada tanggung jawab moral dalam pengisian informasi dengan pernyataan yang salah.



1.6  ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Penerbitan sarbanes0oxley (SOX) pada juli 2002 telah membawa pengaruh signifikan terhadap profesi akuntan di seluruh dunia. Di indonesia, beberapa provisi SOX telah diadopsi, bahkan beberapa provisi telah diadopsi jauh sebelum diterbitkannya SOX. Berikut ini adalah penjelasan tentang beberapa bagian dari SOX dan bagaimana mereka diadopsi menurut peraturan perundangan indonesia.

Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik (Public Company Accounting Oversight Board-PCAOB)
Tidak ada badan serupa PCAOB (Amerika Serikat) di Indonesia. Bapepam-LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam-LK memiliki kewenangan untuk menyetujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.

Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independen auditor, Bapepam-LK menerbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Aturan ini berusaha meningkatkan independensi akuntan publik melalui beberapa aturan. Salah satunya adalah melarang auditor untuk memberikan jasa non-audit kepada klien mereka. Jasa-jasa ini meliputi jasa tata buku, desain dan implementasi sistem informasi, jasa penilaian atau jasa aktuaria, internal audit, konsultan manajemen, jasa sumber daya manusia, konsultasi perpajakan, konsultasi investasi dan keuangan, serta jasa-jasa lain yang bisa menyebabkan adanya benturan kepentingan. Oleh karena itu kantor akuntan harus memutuskan apakah mereka akan memberikan jasa audit atau jasa non audit kepada sebuah perusahaan, sebab mereka tidak bisa melakukan keduanya pada perusahaan yang sama.
Aturan No.VIII.A.2 juga mewajibkan kantor akuntan publik dan akuntan publiknya dirotasi secara reguler. Kantor akuntan publik hanya dapat memberikan jasa audit kepada klien tidak lebih dari 5 tahun fiskal. Sedangkan bagi akuntannya terbatas hanya 3 tahun fiskal. Kantor akuntan publik dan akuntan publik tidak diizinkan untuk melakukan audit setelah 3 tahun fiskal pada perusahaan yang belum di audit. Untuk mencegah benturan kepentingan, karyawan kunci perusahaan seperti direktur, kontroler, dan direktur keuangan tidak boleh bekerja di kantor akuntan publik selama 1 tahun setelah audit, atau memiliki rekan atau staf profesional yang sebelumnya bekerja pada karyawan kunci perusahaan klien di bidang akuntansi dan keuangan, kecuali orang tersebut tidak terlibat pada penugasan audit klien.

Tanggung Jawab Perusahan
Peraturan Bapepem-LK No IX.1.5 tentang pertunjukan pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memiliki komite audit. Komite audit memiliki paling sedikit satu orang komite independen yang berperan sebagai ketua komite audit memiliki paling sedikit dua anggota komite audit berasal dari luar perusahaan salah satu anggota komite audit harus memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan. Komite audit bertanggung jawab untuk memberikan saran/pertimbangan kepada dewan kominsaris mengenai laporan atau hal-hal lain yang di ajukan oleh dewan direksi mengidentifikasi isu-isu yang membutuhkan penanganan dan penyelesain tugas yang terkait dengan tanggung jawab dewan komisaris, seperti: memeriksa informasi keuangan perusahaan yang akan dipublikasikan kepada masyarakat ,menelan hasil audit yang di lakukan oleh auditor internal, dan menelan ketaatan perusahaan pada hukum dan perundang-undangan di pasar modal.
Peraturan Bapepam-LK Nomer VIII.G.11 menyatakan bahwa baik direktur utama maupun direktur keuangan dari setiap perusahaan penerbit dan terbuka harus menandatangani laporan keuangan yang akan di serahkan pada Bepepam-LK. Kedua pejabat ini harus menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan ke uangan perusahaan,dan laporan keuangan tersebut harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima oleh umum serta informasi dalam laporan keuangan harus disajikan wajar, untuk semua akun yang penting. Termasuk kegiatan operasional dan kondisi yang ada pada perusahaan penerbit terkait.Lebih lanjut lagi, laporan yang ditandatangani tersebut harus menyertakan pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab dalam pengendalian internal perusahaan.

Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakan bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan,maka perusahaan dilarang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staf eksekutif. Sejalan dengan pelarangan tersebut, peraturan Bapepam-LK Nomer IX.E.I tahun 2000 menyatakan bahwa transaksi yang memiliki benturan kepentingan adalah transaksi,pemilik saham mayoritasbatau pihak-pihakyang memiliki hubungan istimewa. Transaksi yang memiliki benturan kepentingan harus mendapat persetujuan dari pemengang saham independen.
Pasal 404 dari SOX menyatakan bahwapaloran tahunan dari perusahaan penerbit harus terdiri dari laporan pengendalian internal yang di buat oleh manajemen dan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan,sementara auditor ekstenalperusahhan juga harus menerbitkan laporanaudit yang berhubungan dengan penilaian manajemen terhadap pengendalian intenalnya. Tidak ada persyaratan seperti ini untuk pasar modal di Indonesian. Perusahaan Bapepam-LK Nomer VIII.G.11 Tahun 2003 hanya meminta laporan dari direksi perusahaan terkait dengan tanggung jawabnya terhadap pengendalian internal perusahaan.

1.7  PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Bapepan-LK melalui situnya selalu merilis pengumuman (press release) untuk mengingatkan parananggota mengenai komitmen dalam penyajin pengungkapan penuh dan wjar atas laporan keuangan yang dibutuhkan oleh investor. Bapepam-LK selalu mendorong manajemen untukn menyediakan analisis terhadap hasil kegiatan perusahaan.
Diskusi dan Analisis Manajemen
Diskusi dan analisis  manajemen mengenai kondisikeuangan perusahaan dan hasil kegiatan operasional adalah informasi dasar yang diminta oleh Bapepam-I.K. Bapepam –Lk berhak meminta manajemen untuk melakukan analisis dan diskusi tentang laporan keuangan bagi investor, di mana hasil diskusi ini akan dipaparkan dalam 4 halaman atau lebih pada laporan tahunan. Laporan keuangan merupakan bentuk pernyataan manejemen atas kosekuensi ekonomi dari semua keputusan yang telah diambil selama suatu periode tertentu. Manajemen memiliki gambaran yang paling jelas tentang kondisi lingkungan perusahaan. Elemen kunci yang terdapatdalam diskusi dan analisis manajemen adalah penggambaran pandangan terhadap masa lalu dan masa dating perusahaan dalam hal likuiditas dan solvabilitasnya. Bapepam-Lk menyadari bahwa investor adalah pihak yang sangat peduli terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan jumlah kas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang.
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam diskusidan analisis manajemen adalah sebagai berikut :
1.      Telaah atas segmen usaha.
2.      Analisis ataskinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
3.      Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4.      Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal.
5.      Menggambarkan dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang mempengaruhi informasi keuangan.
6.      Komponen-komponen penting atas pendapatan dan biaya.
7.      Kenaikan yang signitifkan pada tingkat penjualan, pengaruhnya terhadap kenaikan harga dan kenaikan volume penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran produk baru.
8.      Diskusi tentangpengaruh perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9.      Informasi penting dan fakta-fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan .
10.  Diskusi tentang prospek usaha dengan didukung oleh data kuatitatif yang memadai.
11.  Strategi pemasaran produk perusahaan.
12.  Diskusi dan gambaran mengenai kebijakan dividen serta pembayaan dividen untuk 2tahun yang akan datang.
13.  Penggunaan dana hasil penawaran publik.
14.  Informasi penting lainnya yang terkait dengan aturan dan hukum yang memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
15.  Perubahan dalam kebijakan akuntasi dan pengaruhnya terhadap kondidi keuangan.

Penggunaan Proforma
Pengungkapan proforma merupakan penyajian informasi keuangan “jika seandainya terjadi” dan biasanya disajikan dalam bentuk laporan keuangan ringkas. Laporan profoma digunakan untuk menunjukkan pengaruh dan transaksi utama yang terjadi setelah akhir periode fisikal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak mencerminkan laporan keuangan historis perusahaan secara penuh. Bapepam-Lk mengharuskan laporan profoma disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau pelepasan usaha, melakukan reorganisasi perusahaa, juga perubahan aset yang tidak biasa terjadi atau restruksisasi utangpiutang yang dimiliki perusahaan.
Jika kejadian tersebut terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum auditor menandatangi laporan keuangan, maka informasi keuangan profoma harus disajikan pada catatan atas laporan keuangan seolah-olah transaksi tersebut telah terjadi pada tanggal neraca atau pada awal tahunperiode sebelumnya.








KOMENTAR
Bapepam-LK memainkan peranan penting dalam pengembangan pengungkapan laporan keuangan yang dibutuhkan untuk meyakinkan investor dalam proses pencarian modal bagi perusahaan. Bapepam-LK secara konsisten menyajikan pengungkapan informasi secara penuh dan wajar, dengan mempertimbangkan bahwa investor akan dapat menilai risiko dan imbal hasil yang perusahaan ingin berikan melalui surat berharga kepada publik.
Walaupun Bapepam-LK memiliki tanggung jawab secara hukum untuk menciptakan dan menjaga prinsip akuntansi yang digunakan dalam pelaporan keuangan, ia juga diberikan wewenang untuk berperan sebagai badan penyusun standar pada profesi akuntan sebagai pihak yang mengeluarkan inisiatif dalam mengembangkan prinsip dan standar pelaporan akuntansi. Kerjasama yang tercipta selama ini telah berlangsung dengan baik. Bapepam-LK telah menunjukkan kapasitas yang baik dalam mengatur masalah yang berhubungan dengan sektor privat yang tidak cukup banyak mengalami perubahan.

Komentar

Postingan Populer